==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== cetak ulang npwp op ==== Jawaban ==== Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA