==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP badan sejak 2017-2018 omset diatas 4,8 M, sehingga menggunakan tarif umum dan ada angsuran PPh 25. Tahun 2019 omset dibawah 4,8 M. sejak kapan wp bisa menggunakan PP 23/2018 ? ==== Jawaban ==== Jika WP sebelumnya telah memilih untuk dikenakan berdasarkan tarif umum Pasal 17, maka atas penghasilan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R