==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya untuk jasa konstruksi dana bos bendaharawan pakai Pasal 23 atau pasal 4 ayat 2 ? ==== Jawaban ==== Untuk Jasa konstruksi sepanjang memenuhi pengertian jasa konstruksi pada PP 51 tahun 2008 seharusnya dikenai PPh Pasal 4 ayat 2. Tidak ada diatur khusus mengenai dana bos bendaharawan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS