==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sudah membuat bukti potong PPh 21, lalu saat di SPT Tahunan atas bukti potong yang dibuat tidak muncul ==== Jawaban ==== Pastikan WP adalah pemberi kerja atau pegawai yang menerima bukti potong? Apabila pemberi kerja, tidak wajib menyampaikan di SPT Tahunan. Apabila pegawai yang menerima bukti potong, dan di e-Filing tidak muncul otomatis, silakan rekam kembali manual. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM