==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== nota retur jika pembeli non PKP tetep perlu dilapor ke KPP? ==== Jawaban ==== jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH