==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP dikukuhkan atas kemauan sendiri (bukan karena omzet sudah melebihi 4,8M) apakah tetap bisa mengkreditkan PM 80% di masa pajak sebelum PKP dikukuhkan? ==== Jawaban ==== pasal 65 ayat 3 PMK 18/ 2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH