==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP ingin mengajukan keberatan untuk SKPKB yang diterbitkan atas SPT-LB, WP tidak setuju hasil tersebut (WP tetap ingin LB). Jumlah yang perlu dibayarkan? ==== Jawaban ==== UU KUP Pasal 25: Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk mengajukan keberatan. Jika tidak setuju seluruhnya, maka tidak ada pembayaran. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW