==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== dokumen yang diinput di bukti potong pph 23 bagian b 7 bukan faktur pajak atau invoice. gimana ya? ==== Jawaban ==== bagian b7 bisa diisi dengan beberapa dokumen, contohnya faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, dll. nomor sama tanggal dokumen tinggal diisi sesuai dokumen itu (PER 04 tahun 2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN