==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau bertanya terkait PKP yang dicabut itu kan diumumkan lewat pajak.go.id, itu lihatnya di bagian mana ya? untuk pencabutan tahun 2010 ==== Jawaban ==== Boleh dipastiin dulu itu pencabutannya karena apa? Kalau karena kawasan bebas Ada di sini ketentuannya https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pencabutan-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-dan-tata-cara-penerbitan-surat Maks untuk PKP yang disebutkan di ketentuan itu dicabut 31 maret 2010. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM