==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PTKP istri yang bercerai di pertengahan tahun? ==== Jawaban ==== Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW