==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== wp memanfaatkan inseftif pajak PPh 22, beberapa importasi nya terkena Notul nilai import dan PPH yang dilaporkan adalah yang sesuai PIB atau ditambahkan dengan SPTNP-nya? atau SPTNP dilaporkan terpisah? ==== Jawaban ==== kalau notul dipersamakan dengan PIB maka dipisah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ