==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== potput jika pusat dan cabangnya udah ke BKM gimana? ==== Jawaban ==== dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD