==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengurus badan punya mobil atas nama pribadi, lalu mobil tersebut dia alihkan ke badan/perusahaan tempat dia menjabat, objek pph bukan mobil tadi?? ==== Jawaban ==== Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Perhatikan juga pasal 4 ayat 1 hurud uu pph sttd uu cika ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG