==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== potongan pph23 atas invoice sharing diskon jadi saya produsen...mempunyai kesepakatan dengan distributor saja..bahwa atas diskon yang diberikan kepada konsumen akhir akan ditanggung 50%-50% oleh pihak saya dan distributor, distributor menagihkan di awal bulan berikutnya atas transaksi satu bulan yang lalu dengan menerbitkan ppn atas invoice ini.. apakah saya harus potong pph23? ==== Jawaban ==== Setelah digali, pihak produsen melihat ini sbg bagian dari jasa marketing sehingga memotong 2%. Namun dari pihak distributor tidak bersedia dipotong karena menurutnya tidak ada jasa yang dilibatkan. Jenis jasa lainnya sbg mana disebutkan dalam PMK 141/2015 memang tidak dijelaskan lebih lanjut terkait definisi. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara wp dengan lawan transaksinya, sebaiknya minta penegasan KPP juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK