==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== gak lapor spt unifikasi jika sudah ditetapkan kep gimana? ==== Jawaban ==== Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. - PER 23/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD