==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan saya perusahaan freight forwarding, lalu saya ada sub-kontrak dengan perusahaan trucking plat kuning. Saat saya tagihkan jasa trucking + jasa freight forwarding ke pelanggan, apakah truckingnnya bisa tidak dikenakan PPN sesuai PMK 80/2012? Jadi truck nya bukan punya saya tapi saya sub-kontrak dengan perusahaan trucking ==== Jawaban ==== PT B (FF) dalam menyerahkan jasa ke PT C juga menggunakan jasa trucking PT A. Jasa trucking tsb kemudian diminta penggantiannya oleh B kepada C. Jasa trucking yg dideskripsikan wp termasuk ke dalam jenis jasa angkutan umum di darat, sehingga tidak dikenai PPN. Terhadap penggantian uang tsb juga bukan merupakan objek PPN. Tambahan (opsional): Jika PT B ingin menagih kedua unsur tsb bersamaan, sebaiknya dirinci agar bisa dibedakan mana yg objek PPN (jasa FF) dan bukan objek (uang). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK