==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau permintaan sertel, wp baru pindah KPP, bagaimana ketentuannya? ==== Jawaban ==== Tetap menggunakan ketentuan pada umumnya permintaan melalui enofa dan menghubungi KPP, kemudian nanti dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai per-04/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS