==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== KMK 486/2000 yang DTP apakah dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ