==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P3B Swiss Indonesia, mengenai royalti tarifnya berapa? jasa konsultasi yang diberikan tarifnya berapa? ==== Jawaban ==== Tarif P3B Indonesia Swiss atas royalti paling besar 12,5% Untuk jasa konsultasi, apabila jasa tersebut diberikan oleh profesional/pekerjaan bebas, maka menggunakan ketentuan pasal 13 apabila dilakukan oleh perusahaan maka kembali menggunakan ketentuan pasal 7. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS