==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== satker kami (017312) terdapat pembelian snack dan jamuan makan rapat melalui jasa kooperasi dan sejenisnya. Pertanyaannya: 1. Bagaimana perlakuan pajaknya? 2. Dasar hukumnya apa? 3. Berapa nominal untuk pengenaan pajaknya terkait Pajak Pembelian melalui Kooperasi atau sejenisnya? Batas nominal berapa kah untuk perhitungan kena pajaknya atau kah di atas 2 juta? Dan dikenakan berapa persen? ==== Jawaban ==== Dia kan menyebutkan Satker, kemungkinan besarnya instansi pemerintah. Di awal bisa sampaikan dulu definisi instansi pemerintah di Pasal 1 PMK-231/2019. Untuk instansi pemerintah bisa pakai ketentuan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPN di PMK tersebut. Untuk tarif PPN 10%, PPh 23 jasa 2%, PPh 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah 1,5% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG