==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== pembayaran atas STP dengan kode 106 atas keterlambatan penyetoran KB di SPT Tahunan dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak bisa memilih masa pajak yang sesuai dengan tahun buku WP (dikarenakan tahun buku tidak sesuai dengan tahun pajak) ==== Jawaban ==== Silakan dipastikan terlebih dahulu apakah wp nya sudah mengajukan perubahan tahun buku ke kpp atau belum. Jika sudah mengajukan dan sudah disetujui oleh kpp, seharusnya utk pilihan masa pajak nya bisa disesuaikan dengan tahun buku sebenarnya wp (karena kode stp 106). Apabila permohonan perubahan tahun buku sudah disetujui oleh kpp tapi masih terdapat kendala pada saat pembuatan billing stp nya, bisa dipilih masa pajak 1-12 saja dan apabila wp memerlukan penegasan lebih lanjut, bisa konfirmasi ke ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA