==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A bekerjasama dengan PT B untuk menjualkan barang. Atas penjualan barang tersebut customer diberikan diskon. PT B menagihkan diskon yang diberikanke customer kepada PT A. Atas pembayaran klaim diskon dari PT A ke PT B , apakah terutang PPh dan tarifnya berapa ? ==== Jawaban ==== Atas pembayaran klaim diskon tersebut dilihat lagi bagaimana penagihan/klaim diskonnya itu. Dia membayarkan klaim diskon tersebut karena PT B dianggap memberikan jasa perantara (karena jualin barang) atau itu dianggap sebagai hadiah/penghargaan. Kalau dianggap memberikan jasa perantara, bisa dipotong pph 23 atas jasa 2%. Kalau dianggap sebagai hadiah/penghargaan dipotong pph 23 dengan tarif 15%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R