==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya mau laporan PPn di web e-faktur tetapi muncul seperti ini min. Sertel masih aktif. Bulan mei dapat surat kalau KPP pindah dari pratama ke madya. Apakah harus aktivasi kembali min? ==== Jawaban ==== kemungkinan besar efek migrasi data, harusnya ga ada aktivasi kembali, sepanjang dapat dipastikan sertel belum expired dan sudah di pasang ulang, sebaiknya konfirmasi ke KPP terdaftar sekarang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS