==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penghasilan karena hibah, nilai yang digunakan nilai pembukuan pemberi hibah/ nilai wajar saat penyerahan? ==== Jawaban ==== Bagi pemberi hibah (pasal 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, bagi penerima pasal 10 ayat 4 UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN