==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP pusatnya dipindah ke madya, apakah akan ada SK atau semacamnya yg menyatakan kalau PPN-nya jadi dipusatkan ==== Jawaban ==== pasal 4 ayat 5 PER-07/2020, KEP berfungsi sebagai SK pemusatan sekaligus SK pencabutan PKP untuk cabang2-nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP