==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas mba ada email dari wp seperti ini. Utk pph 23 bukannya urusan marketplace dg ekspedisinya ya mas mba? ==== Jawaban ==== 1. Kembali ke transaksi yg sebenarnya, siapa yg memanfaatkan jasa ekspedisi tersebut berdasarkan FP yg diterbitkan oleh jasa ekspedisinya, kalo jasa ekspedisinya mengakui itu penyerahan jasa kepada pembeli, maka harusnya dia menerbitkan faktur 020 dan penyetoran ada di bendahara, tapi kalo jasa ekspedisi mengakui penyerahan jasa tersebut kepada marketplace, maka ya si bendahara ga ngurusin lagi PPNnya. 2. iya, sepanjang itu jasa yg di berikan kepada bendahara, maka bendahara harus motong pasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS