==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PEB diregiskan ke BC tgl 27 maret, barang keluarnya 5 april, PEB di efakturnya masa apa ya? ==== Jawaban ==== Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. Harusnya pengakuannya sesuai kapan penyerahannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM