==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sekolah negeri blm ada bendahara nya lagi mau dibangun gedungnya. yg dia tanyakan ttg pembayaran atas jasa perencanaan pembangun dari bendahara tim pembangunan gedung ke anggota nya, PNS. Jadi sumber dana adalah dari kemendikbud untuk bangun sekolah negeri. tim pendiri dibentuk oleh dinas pendidikan provinsu, namun untuk tim perencanaan dan pengawasan dibentuk tim pendiri. kegiatan pembangunan sekolah dilakukan secara swakelola sehingga tim pendiri yg berhak membayarkan penghasilan tim perenc ==== Jawaban ==== dijelaskan PP 80 2010 pasal 5 dan 6, dan bisa dikenakan PPh 4(2) sepanjang masuk PP 51 2008 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND