==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tntang pph atas deviden yang dibebaskan dimana harus diinvestasikan kembali ke dalam negeri boleh kan kalau dibelikan tanah rumah atau apartemen didalam negeri di pasal 34 pmk 18/2021 kan ada klausul keranjang sampahnya tuh, yaitu bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. nah ini ada penjelasan detailnya lagi gak ya? ==== Jawaban ==== untuk keranjang sampahnya gaada penjelasannya, tapi kalo investasi properti berupa tanah dan/atau bangunan ada di Pasal 35 ayat (2) huruf c ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF