==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #13Q : apakah ada batas waktu untuk penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ? ==== Jawaban ==== #13A ga ada batas waktunya kalo baca PMK 8/PMK.03/2013, yang ada batas waktunya untuk yang permohonan kedua, untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT