==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WNA udah punya NPWP pisah harta dengan istri, jika melakukan hibah uang tunai apakah dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== Jika dalam konteks memberi nafkah kepada istri maka bukan merupakan objek pph karena suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis walaupun secara administrasi perpajakan memilih terpisah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD