==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan menyerahkan jasa pengolahan limbah ke rumah sakit, bisa pake insentif pembebasan PPH 23 PMK-239/2020 ga? ==== Jawaban ==== Bisa kalau memenuhi ketentuan di pasal 8 pmk-239/2020 Untuk rumah sakitnya pastikan merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG