==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Yayasan bisa pakai PP 23? ==== Jawaban ==== Kalau dari ketentuan di PP 23 ayat 3 disebutkan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP