==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kalau penjualan grosiran di Tanah Abang itu masuk karakterisitik konsumen akhir gak ya supaya bisa digunggung? ==== Jawaban ==== Normatif saja sesuai PMK 18/2021 Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan b. pembeli barang dan/ atau penenma Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD