==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada format perhitungan PPh yang akan terutang utk pengajuan PER 1/2011? ==== Jawaban ==== Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final) - di aturan hanya ini, tidak ada ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD