==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ada insentif perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pajak selama covid? ==== Jawaban ==== Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP telah diatur bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi-kondisi yang telah diatur dalam Pasal tersebut yang menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diberikan perpa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD