==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada perusahaan membayarkan sponsorship kepada instansi lain, apakah pembayaran sponsorship tsb terutang PPN? ==== Jawaban ==== Umumnya sponsorship selalu ada manfaat yang diterima, misal pencantuman nama, logo. Kalau tidak ada manfaat yg diperoleh jadinya tergolong sbg sumbangan. Jasa pemasangan/penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan JKP, sehingga kena PPN dengan DPP berupa Penggantian / nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship t ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK