==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== SK pemusatan ppn masih berdasarkan PER-19/2010 dan sampe hari ini belum pernah menyampaikan pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020, SK pemusatan ppn nya berlaku sampai kapan? ==== Jawaban ==== kalau tidak menyampaikan pemberitahuan kembali maksimal 31 des 2020, maka SK pemusatannya berlaku sesuai jangka waktu pada SK berdasarkan PER-19/2010 nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG