==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp nanya begini, bagaimana menjawab dan apa saja yg harus dijelaskan mas/mbak? ty ___ 1. Bagaimana pembuatan ebilling PPh 26 atas Laba BUT 2020, apakah dibuat Masa Jan-Des 2020 atau dibuat satu masa yaitu saat terhutang. 2. Bagaimana pelaporan PPh 26 atas Laba BUT tahun 2020, dibuat PPh Masa atau tahunan? ==== Jawaban ==== Apabila yang dimaksud adalah branch profit tax atau Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, maka: 1. Berdasarkan pasal 23 PP 94/2010, Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Pembuatan id billing PPh pasal 26 ayat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM