==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== selamat siang, tadi saya menanyakan terkait tax treaty Indonesia-Jepang pada article 21 ayat 1 huruf c dengan article 21 ayat 2 apa perbedaanya. saya mau melanjutkan pertanyaan tadi terkait article 21 tax treaty indoensia-jepang.. perbedaan penghasilan yang dimaksud seperti apa? karena di pasal 1 juga menyebutkan pendapatan atas jasa.. mohon pencerahannya ==== Jawaban ==== ada perbedaan jangka waktu dan batasan nominalnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW