==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pasal 21 ayat (4) PMK 18/2021, kalau dividen dari laba ditahan 2019 dan baru dibagi di 2021, apakah terutang PPh? ==== Jawaban ==== Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ