==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP bisa ubah penandatangan FP sebelum menyampaikan pemberitahuan perubahan penendatangan FP? ==== Jawaban ==== bisa, tapi PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF