==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ada sanksi ga ya kalau ga bikin bukti potong? ==== Jawaban ==== Tidak ada, yg ada adalah sanksi karena keterlambatan pembayaran, ketentuan di uu kup juga mengatur bahwa denda bisa dikenakan apabila SPT dilaporkan namun isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM