==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pemberian vaksin, apakah hal tersebut sebenarnya bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== Sebaiknya digali lagi. Pemberian vaksin ini bagaimana pengakuannya dari sisi perusahaan? Silakan merujuk ke Pasal 6 dan 9 UU PPh, terkait biaya yg dapat dan tidak dapat dikurangkan. Pemberian vaksin oleh perusahaan bisa dicatat sebagai natura/kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK