==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apakah kita berwenang menjawab pertanyaan seperti ini? Kalau iya, apakah boleh dijawab dengan di pasal 2 huruf e pmk 45 tahun 2021 terdapat tugas yg menyebutkan konseling terhadap wp jadi wp masih bisa konsultasi dengan ar, apakah perlu ditambahkan info untuk konsultasi juga bisa melalui kring pajak? ==== Jawaban ==== Bisa dijelaskan sesuai PMK 45/ 2021 Pasal 2 huruf e terkait konseling.. Untuk kring pajak sendiri bisa memberikan informasi umum perpajakan yang bersifat normatif (PER 25/ 2016).. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR