==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== spt tahunan 2020 sudah dilapor, status LB... sedang diperiksa.. tapi ada angsuran PPh pasal 25 masa jan-maret 2020, belum dimasukkan dalam SPT tahunan tsb (belum dikreditkan)... boleh kah di Pbk-kan? atau bisakah tetap diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai kredit pajak, meski belum masuk laporan SPT Tahunannya? ==== Jawaban ==== seharusnya akan diperhitungkan oleh pemeriksa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP