==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP melakukan pembetulan spt tahunan 2019 menjadi kb lebih besar. untuk angsuran pph pasal 25 tahun 2020 apakah harus dihitung ulang berdasarkan spt pembetulan 2019? ==== Jawaban ==== berdasarkan KEP 537/2000, Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL