==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== aya mau tanya soal pajak atas bunga pinjaman. apakah ada perbedaan tarif jika orang pribadi memebrikan pinjaman ke perusahaa, dengan perusahaan memberikan pinjaman ke peruahaan? ==== Jawaban ==== sepanjang bunga yg dimaksud adalah yg diatur di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 maka tarifnya sama 15%, kalo penerima penghasilannya wpln terutang pph 26 tarif 20% atau sesuai p3b ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG