==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hibah dari perusahaan ke pemegang saham termasuk objek pajak atau bukan? ==== Jawaban ==== Hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP