==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== walaupun PPN tersebut pakai DPP nilai lain (PMK 89/2020), apakah tetap dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== berhubungan dengan DPP nilai lain, yang tidak boleh mengkreditkan itu adalah pkp yang menyerahkan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain, bukan pembeli atau yg memanfaatkan jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ